Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 17/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku21 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan dan mengembangkan peternakan di Kabupaten Tebo demi mewujudkan kebersihan, keindahan, dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kesehatan masyarakat dan penanggulangan gangguan ternak terhadap tanaman serta sarana prasarana pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban peternak untuk membuat kandang atau padang penggembalaan yang tidak mengganggu masyarakat umum.
  2. Penangkapan/penyitaan ternak yang berkeliaran di jalan atau tempat umum, dengan opsi pengambilan kembali oleh pemilik setelah membayar denda. Jika tidak diambil dalam 7 hari, ternak dapat dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah.
  3. Kewajiban pemilik ternak untuk mengganti kerusakan kendaraan atau prasarana pembangunan yang disebabkan oleh ternak.
  4. Ketentuan mengenai ternak yang tidak diketahui pemiliknya, yang dapat dinyatakan menjadi milik daerah dan dilelang.
  5. Persyaratan kesehatan ternak yang masuk dan keluar Kabupaten Tebo, termasuk retribusi pemeriksaan kesehatan.
  6. Larangan memotong dan menjual ternak betina bunting/produktif dan pejantan unggul.
  7. Kewajiban mendapatkan izin dari Bupati untuk pengembangan usaha peternakan skala besar.
  8. Pengawasan pemotongan hewan untuk menjamin kesehatan dan kehalalan daging.
  9. Persyaratan surat keterangan sehat dan surat keterangan kepemilikan untuk penjualan dan pemotongan ternak.

(-)

1. Terhadap ternak yang dilepas dan merusak sarana prasarana pembangunan atau memakan tanaman dapat dikenakan sanksi. 2. Bagi perorangan atau badan usaha yang membawa ternak tanpa surat keterangan sehat dan surat keterangan kepemilikan dikenakan sanksi dan denda serta diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. 3. Bagi perorangan atau badan hukum yang membeli ternak tanpa surat keterangan sehat dan surat keterangan asal ternak dikenakan denda dua kali lipat harga ternak yang dibelinya.