Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan dan mengembangkan peternakan di Kabupaten Tebo demi mewujudkan kebersihan, keindahan, dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kesehatan masyarakat dan penanggulangan gangguan ternak terhadap tanaman serta sarana prasarana pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban peternak untuk membuat kandang atau padang penggembalaan yang tidak mengganggu masyarakat umum.
- Penangkapan/penyitaan ternak yang berkeliaran di jalan atau tempat umum, dengan opsi pengambilan kembali oleh pemilik setelah membayar denda. Jika tidak diambil dalam 7 hari, ternak dapat dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah.
- Kewajiban pemilik ternak untuk mengganti kerusakan kendaraan atau prasarana pembangunan yang disebabkan oleh ternak.
- Ketentuan mengenai ternak yang tidak diketahui pemiliknya, yang dapat dinyatakan menjadi milik daerah dan dilelang.
- Persyaratan kesehatan ternak yang masuk dan keluar Kabupaten Tebo, termasuk retribusi pemeriksaan kesehatan.
- Larangan memotong dan menjual ternak betina bunting/produktif dan pejantan unggul.
- Kewajiban mendapatkan izin dari Bupati untuk pengembangan usaha peternakan skala besar.
- Pengawasan pemotongan hewan untuk menjamin kesehatan dan kehalalan daging.
- Persyaratan surat keterangan sehat dan surat keterangan kepemilikan untuk penjualan dan pemotongan ternak.