Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Kota Tual

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 4/2019 · Perda Kota Tual No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Tual Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak Di Kota Tual
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Tual bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan sosial budaya, serta hak perlindungan khusus.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dunia usaha, lembaga adat, media massa, lembaga keagamaan, dan lembaga lainnya dalam pembinaan dan perlindungan anak. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
  3. Pelayanan korban tindak kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Gerakan Yante Fangnan Yanad (Keluarga Sayang Anak), meliputi pelayanan pengaduan, pendampingan hukum, kesehatan, konseling, dan rehabilitasi sosial.
  4. Pembentukan Kota Layak Anak (KLA) sebagai sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan pemenuhan hak anak. Dibentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan KLA.
  5. Forum anak sebagai wadah partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat dan gagasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak yang dibiayai oleh APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Lembaga layanan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga layanan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).