Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2025 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2025 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan perempuan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelayanan pembangunan di daerah. Tujuan dibentuknya peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjadi panduan bagi penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Perempuan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan Masyarakat;
  2. Menjamin kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan Masyarakat;
  3. Mewujudkan sinergitas antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan Masyarakat dalam menyelenggarakan layanan penanganan Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan korban tindak kekerasan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  4. Memberdayakan Perempuan baik secara individual, keluarga/kelompok dan Masyarakat agar mampu hidup mandiri; dan
  5. Mencegah, melayani dan menangani Perempuan korban tindak kekerasan dan Perempuan yang mengalami kerentanan untuk mencapai kemandirian.

Peraturan ini mengatur mengenai hak perempuan, pemberdayaan perempuan (meliputi bidang sosial budaya, ekonomi, hukum, dan politik), pelindungan perempuan (termasuk bentuk-bentuk kekerasan dan tanggung jawab pemerintah daerah), peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam upaya pemberdayaan perempuan, yang dilakukan secara terpadu. Pelindungan terhadap perempuan korban tindak kekerasan dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi, meliputi pelindungan sosial, medis, hukum, ekonomi, dan psikis. Pemerintah Daerah juga menyediakan layanan pengaduan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

(-)

(-)