Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 13/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Konstruksi
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan konstruksi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya, peradaban, dan perekonomian dalam penyelenggaraan konstruksi, sejalan dengan visi pembangunan daerah sebagai pusat pendidikan, budaya, dan tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan konstruksi meliputi kemanfaatan, keamanan, keserasian, kemitraan, kearifan lokal, kelestarian lingkungan, kejujuran, kemandirian, dan keterbukaan.
  2. Penyelenggara konstruksi terdiri dari pemerintah, badan usaha, atau kelompok masyarakat/perseorangan, yang dapat bekerja sama atau tunggal.
  3. Pelaku usaha konstruksi wajib memaksimalkan penggunaan sumber daya lokal.
  4. Penyelenggara konstruksi wajib menyediakan pembiayaan dan lahan yang tidak dalam sengketa untuk pembangunan.
  5. Praktik profesi keteknikan untuk Warisan Budaya dan Cagar Budaya wajib memiliki Surat Referensi Pekerjaan Teknis.
  6. Proses penyelenggaraan konstruksi meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pembangunan, pengoperasian/pemanfaatan, pemeliharaan, pengubahan/penambahan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.
  7. Produk konstruksi harus laik fungsi dan memenuhi fungsi sesuai umur rencana.
  8. Kegagalan konstruksi meliputi roboh, hancur, miring, ambles, dan keadaan lain yang tidak berfungsi normal.
  9. Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan konstruksi melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  10. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap kebijakan penyelenggaraan konstruksi.
  11. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

(-)

1. Pihak yang menyebabkan kegagalan konstruksi akibat ketidaktepatan perancangan, pembuatan fisik, atau material dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga 10% dari nilai kontrak. 2. Pihak yang menyebabkan kegagalan konstruksi akibat ketidaktepatan pengawasan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga 5% dari nilai kontrak. 3. Pihak yang menyebabkan kegagalan konstruksi akibat ketidaktepatan operasi/pemanfaatan dan pemeliharaan dipidana sesuai Undang-Undang sektor terkait.