Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1956 tentang Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir

Juga dikenal sebagai: UU 35/1956 · UU No. 35 Tahun 1956 · UU Nomor 35 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 1957Tanggal Penetapan:31 Desember 1956
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporEkonomi KreatifBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 1957
Tanggal Penetapan31 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarif Bea Masuk.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk film cinematografis yang lebarnya 16 milimeter dengan tarif film bioskop biasa yang lebarnya lebih dari 30 milimeter. Hal ini dilakukan karena film 16 milimeter semakin banyak digunakan untuk tujuan komersial di studio dan bioskop. Sebelumnya, film 16 milimeter dikenakan bea atas dasar mewah karena dianggap digunakan oleh amatir. Dengan perubahan ini, film 16 milimeter tidak lagi dikenakan tarif mewah, tetapi disamakan dengan film bioskop biasa. Selain itu, undang-undang ini juga menaikkan jumlah bea spesifik untuk film bioskop dari Ro. 20,- menjadi Ro. 60,- per 100 meter, untuk menyesuaikan dengan peningkatan harga dalam negeri.

(-)

(-)