di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 4/2022 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan akuifer buatan simpanan air hujan (ABSAH) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendukung penyediaan air baku di daerah dengan ketersediaan air permukaan dan air tanah yang kurang memadai. Bantuan diberikan kepada Pemerintah Daerah atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) berupa barang untuk pembangunan sarana atau prasarana ABSAH, yang meliputi talang air penghubung, bak pemasukan, bak penyaring, bak tampungan, dan bak pengambilan. Pokmas penerima bantuan harus berbadan hukum atau disahkan dengan akta notaris atau keputusan kepala desa.
Proses penyaluran bantuan ABSAH meliputi tahapan permohonan, perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Pemohon (kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Pokmas) mengajukan permohonan kepada kepala BBWS/BWS dengan melampirkan keterangan mengenai ketersediaan lahan, atap bangunan, dan penerima ABSAH. Kepala BBWS/BWS memeriksa kelengkapan permohonan dan menyampaikan usulan lokasi kepada Direktur Jenderal, yang kemudian ditetapkan oleh Menteri. Perencanaan dilaksanakan oleh PPK dengan tahapan sosialisasi, penyusunan rencana kerja, dan pembentukan tim pelaksana swakelola. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh PPK secara swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar, Pokmas, dan/atau Pemerintah Daerah. Tahapan pelaksanaan meliputi penataan talang air, pekerjaan galian, dan pekerjaan konstruksi. Penyelesaian meliputi penyusunan laporan pertanggungjawaban dan serah terima ABSAH.
Anggaran bantuan ABSAH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.