Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Permendag 86/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 86/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/12/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2013. DAK ini diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana perdagangan, memperlancar arus barang antar wilayah, meningkatkan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, serta meningkatkan tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen. Tujuannya adalah memberikan alternatif pilihan harga terbaik bagi petani, usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.

Kegiatan yang dibiayai meliputi:

  1. Pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar).
  2. Pembangunan gudang, fasilitas, dan peralatan penunjangnya dalam kerangka Sistem Resi Gudang (SRG).
  3. Peningkatan sarana metrologi legal.

Gubernur/Bupati/Walikota berwenang mengusulkan perubahan pemanfaatan ruang lingkup kegiatan DAK kepada Menteri Perdagangan jika terjadi bencana alam. Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendamping dari daerah untuk biaya operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana perdagangan, tenaga pelaksana, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan kegiatan DAK.

Prioritas diberikan kepada kabupaten/kota yang memiliki pasar tanpa bangunan, jumlah desa yang tidak memiliki pasar permanen/semi permanen, dan persentase pasar yang rusak. Pembangunan baru pasar dilakukan dalam satu lantai utama, perluasan bangunan pasar berupa los dan/atau kios, dan renovasi bangunan utama pasar. Pembangunan gudang diprioritaskan untuk kabupaten/kota dengan produksi komoditi padi, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan rotan yang memenuhi kriteria teknis dan bersedia menyediakan lahan dan akses menuju gudang. Peningkatan sarana metrologi legal diprioritaskan bagi kabupaten/kota dengan indeks teknis tertinggi yang mencerminkan kebutuhan akan fasilitasi peningkatan sarana metrologi legal.

(-)

(-)