Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2013 · Permenkumham No. 35 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaJadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku22 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-UM.04.10 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Prosedur Penyusutan Arsip Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan untuk mencapai tertib administrasi dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. Jadwal retensi arsip mencakup arsip fasilitatif dan substantif, yang masing-masing memiliki jangka waktu penyimpanan dan keterangan mengenai pemusnahan, penilaian kembali, atau penyimpanan permanen. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penilaian arsip untuk memastikan pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan jadwal retensi yang ditetapkan.

1. Penghitungan jangka waktu simpan Arsip dalam Jadwal Retensi Arsip yang telah dilaksanakan, tetap dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-UM.04.10 Tahun 2007, dengan penyesuaian Jadwal Retensi Arsip berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perbedaan jangka waktu simpan Arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-UM.04.10 Tahun 2007 harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)