di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2013 · Permenkumham No. 35 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan untuk mencapai tertib administrasi dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. Jadwal retensi arsip mencakup arsip fasilitatif dan substantif, yang masing-masing memiliki jangka waktu penyimpanan dan keterangan mengenai pemusnahan, penilaian kembali, atau penyimpanan permanen. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penilaian arsip untuk memastikan pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan jadwal retensi yang ditetapkan.