Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2009-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 2/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2009-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku25 Januari 2010
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2009.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala untuk tahun 2009-2013. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Kebijakan Umum APBD.

Pembangunan daerah diselenggarakan berdasarkan desentralisasi dan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara sistematis, terarah, terukur, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

RPJMD bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kepala Daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelenggarakan rencana pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2005 tentang RPJMD Tahun 2005-2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2005 tentang RPJMD Tahun 2005-2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)