Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2017 - 2027

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 16/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2017 - 2027
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2017-2027 bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita serta tujuan pembangunan daerah sesuai visi dan misi Bupati, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RIPPARDA ini menjadi acuan pembangunan kepariwisataan daerah selama 10 tahun mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan perencanaan dan pengendalian yang terpadu dan sinergis dalam pengembangan pariwisata daerah yang cepat dan pesat. Tujuannya adalah untuk memberikan dampak positif yang maksimal dan dampak negatif yang minimal, serta mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholders.

Ketentuan Substansial: RIPPARDA Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari perencanaan pembangunan wilayah secara keseluruhan dan berfungsi untuk memadukan perencanaan pariwisata ke dalam kebijakan dan rencana pembangunan kabupaten secara utuh. Hal ini mencakup:

Kebijakan Pembangunan Produk Wisata/Destinasi Wisata: Mengarahkan pembangunan produk wisata dan destinasi wisata agar sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

Kebijakan Pengembangan Pasar dan Pemasaran: Merumuskan strategi untuk mengembangkan pasar pariwisata dan meningkatkan efektivitas pemasaran.

Kebijakan Industri Pariwisata: Mendorong pertumbuhan industri pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan: Memperkuat kelembagaan kepariwisataan untuk mendukung penyelenggaraan pariwisata yang efektif.

Strategi Pembangunan Kepariwisataan:

Pengendalian dan Perlindungan Sumber Daya Wisata: Melakukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap sumber daya wisata agar tetap lestari.

Penetapan Kawasan Strategis Pengembangan Pariwisata: Menetapkan kawasan-kawasan strategis untuk pengembangan pariwisata yang terintegrasi.

Pembangunan Rest Area Terintegrasi Lintas Kabupaten dan Provinsi: Memfasilitasi pembangunan rest area yang terintegrasi untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan.

Pendidikan Pariwisata Berwawasan Lingkungan: Meningkatkan kualitas pendidikan pariwisata yang berwawasan lingkungan.

Peningkatan Industri Pariwisata: Mendorong peningkatan daya saing industri pariwisata daerah.

(-)

(-)