Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2023 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2023 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaBadan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Badan Supervisi LPS. Badan ini dibentuk untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPS, dengan tujuan meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Badan Supervisi LPS berkedudukan di wilayah yang sama dengan kantor pusat LPS, namun merupakan entitas terpisah yang bertanggung jawab kepada DPR. Tugas Badan Supervisi LPS meliputi membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, dan menyusun laporan kinerja. Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi LPS berwenang meminta penjelasan, menerima tembusan laporan, melakukan telaahan, meminta dokumen, menerima laporan dari masyarakat, dan meminta penjelasan dari Dewan Komisioner LPS. Organisasi Badan Supervisi LPS terdiri dari ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi LPS dibantu oleh sekretariat. Tata kerja Badan Supervisi LPS meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang melibatkan penyusunan usulan program kerja, indikator kinerja, dan kerangka acuan kerja yang dibahas dengan DPR. Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan LPS yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Untuk pertama kalinya, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 dilakukan oleh LPS. 2. Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan jika anggota Badan Supervisi LPS telah ditetapkan dan mulai melaksanakan tugas.

(-)