Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 243 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Wakil Dari Golongan Angkatan Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Keppres 243/1964 · Keppres No. 243 Tahun 1964 · Keppres Nomor 243 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1964Tanggal Penetapan:19 September 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Wakil Dari Golongan Angkatan Kepolisian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1964
Tanggal Penetapan19 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat A.K.B. Pol. Dr. Awaludin Djamin Drs. M.P.A. dan A.K.B. Pol. Domopranoto sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) wakil dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian. Latar belakang ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian untuk menambah keanggotaan D.P.R.-G.R. dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian, dengan pertimbangan bahwa penambahan ini diperlukan untuk kepentingan negara dan pemerintah. Kedua pejabat tersebut dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota D.P.R.-G.R.

(-)

(-)