di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT JAMKRIDA) Kalimantan Barat. Pembentukan PT JAMKRIDA bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM, serta mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan spesifiknya adalah memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM, meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
PT JAMKRIDA memiliki modal dasar sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dengan modal disetor awal minimal 25%. Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%), Pemerintah kabupaten/kota, dan pemegang saham lainnya. Kegiatan usaha utama PT JAMKRIDA adalah memberikan jasa penjaminan kredit untuk penguatan permodalan bagi koperasi dan UMKM. Selain itu, PT JAMKRIDA dapat melakukan kegiatan usaha lain seperti penjaminan pinjaman koperasi, program kemitraan BUMN, surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa, bank garansi, SKBDN, L/C, kepabeanan, konsultasi manajemen, penyediaan informasi terjamin, penjaminan pembiayaan syariah, dan penjaminan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pengelolaan usaha, PT JAMKRIDA wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik (transparansi, kewajaran, kemandirian, akuntabilitas, responsibilitas), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyertaan modal daerah, pembatasan kegiatan usaha, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, kepegawaian, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, serta pembubaran dan likuidasi PT JAMKRIDA.