Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 2/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku10 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanSigli

(-)

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini memuat laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, transfer, defisit, serta pembiayaan.
  2. Laporan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca.
  4. Laporan Arus Kas.
  5. Laporan Operasional.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Qanun ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban APBK.

(-)

(-)