Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016Tanggal Penetapan:2 Februari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku02 Februari 2016
Tanggal Penetapan02 Februari 2016
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar bagi anak yatim piatu dan fakir miskin, mempercepat penurunan jumlah fakir miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program dan kegiatan penanganan anak yatim piatu dan fakir miskin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan tanggung jawab fakir miskin dan anak yatim piatu, meliputi hak atas kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pekerjaan, dan kesempatan berusaha. Tanggung jawab meliputi menjaga diri dan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, dan berusaha sesuai kemampuan.
  2. Penanganan dan perlindungan fakir miskin dan anak yatim piatu dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, terukur, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Bentuk penanganan meliputi pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial.
  3. Pendataan anak yatim piatu dan fakir miskin mencakup kategori (teregister dan belum teregister) dan mekanisme pendataan yang melibatkan lembaga statistik, RT, RW, lurah, camat, dan bupati.
  4. Pelaksanaan penanganan dan perlindungan fakir miskin melalui pendekatan wilayah (perdesaan, perkotaan, pesisir, dan tertinggal) dengan program yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
  5. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas penampungan untuk perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar.
  6. Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penanganan anak yatim piatu dan fakir miskin.
  7. Sumber daya penyelenggaraan penanganan dan perlindungan meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sumber pendanaan (APBD, dana perusahaan, hibah), dan sumber daya alam.
  8. Bupati mengoordinasikan pelaksanaan penanganan dan perlindungan, yang dilakukan oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Daerah.
  9. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan dan perlindungan.

(-)

1. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.