Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 5/2024 · Perka BNN No. 5 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2024Tanggal Penetapan:26 Juli 2024
KearsipanTata Kelola Proses BisnisPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaJadwal Retensi Arsip Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
Tanggal Penetapan26 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Badan Narkotika Nasional. JRA ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang meliputi JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif mencakup arsip terkait perencanaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keuangan, rumah tangga, pengadaan, perlengkapan, kearsipan, penelitian, data dan informasi, teknologi informasi dan jaringan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol, hukum, pengawasan, serta pendidikan, pelatihan, dan pembinaan sumber daya manusia. JRA Substantif mencakup arsip terkait pemberantasan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, pencegahan, dan pengujian narkotika. Retensi arsip ditentukan untuk retensi aktif dan inaktif, berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta Badan Narkotika Nasional. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi apakah arsip dimusnahkan atau dipermanenkan, berdasarkan nilai guna dan nilai kesejarahan arsip.

(-)

(-)