Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)

Juga dikenal sebagai: UU 7/1951 · UU No. 7 Tahun 1951 · UU Nomor 7 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:30 Juni 1951
Transportasi & LogistikHukum PidanaLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan30 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Lalu-Lintas Jalan (Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 72.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan-aturan dalam Undang-undang Lalu-Lintas Jalan dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan lalu-lintas secara praktis dan efektif. Kebijakan ini mencakup perubahan dalam pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pengalihan beberapa fungsi dari Gubernur Jenderal dan Residen kepada Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian Keresidenan. Selain itu, undang-undang ini mengatur tentang penetapan kecepatan maksimum, pemberian izin kendaraan bermotor, dan pengaturan pengangkutan umum. Hak dan kewajiban subjek hukum juga diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan untuk pengangkutan barang dan penumpang.

1. Selama dalam pasal I dari Undang-undang ini tidak ada penetapan lain maka dalam 'Undang-undang Lalu-lintas Jalan' sebagai pengganti: a. 'Gubernur Jenderal'; 'Direktur Perhubungan dan Perairan' harus dibaca: 'Menteri Perhubungan'; b. 'Direktur Pemerintahan Dalam Negeri' harus dibaca 'Menteri Dalam Negeri'; c. 'Regeringsverordening' harus dibaca 'Peraturan-Pemerintah; d. 'Javase Courant' harus dibaca 'Berita Negara'. 2. Jika di dalam aturan-aturan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan atas 'Undang-undang Lalu-Lintas Jalan' disebut: a. 'propinsi', 'dewan propinsi', 'dewan harian propinsi' (College van Gedeputeerden) dan 'gubernur', maka dimaksudkan pula dengan itu berturut-turut: 'Daerah Istimewa Yogyakarta', sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 3 dan 19 tahun 1950 dari Republik Indonesia (Negara-Bagian dahulu), serta badan-badan pemerintahan daerah itu yang bersamaan; b. 'stadsgemeente' dan 'gemeente', maka dengan itu dimaksudkan kota-kota seperti yang dimaksudkan di dalam pasal-pasal 121 dan 123 Tata Negara Indonesia serta 'kota-besar' dan 'kota-kecil' seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 dari Republik Indonesia (Negara-Bagian dahulu).

(-)