Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tarakan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, B, atau C) yang menentukan susunan organisasi internalnya.
2. Susunan Organisasi Perangkat Daerah: Peraturan ini mengatur susunan organisasi internal dari setiap perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, seksi, dan subbidang yang ada di masing-masing perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang jelas dan efisien.
3. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah: Peraturan ini menjelaskan kedudukan setiap perangkat daerah dalam struktur pemerintahan daerah, serta tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Misalnya, Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif, sedangkan Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Walikota.