Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 4/2016 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan. 2. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; 3. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan; 4. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan; dan 5. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kota Tarakan.

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tarakan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam menjalankan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, B, atau C) yang menentukan susunan organisasi internalnya. 2. Susunan Organisasi Perangkat Daerah: Peraturan ini mengatur susunan organisasi internal dari setiap perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, seksi, dan subbidang yang ada di masing-masing perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang jelas dan efisien. 3. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah: Peraturan ini menjelaskan kedudukan setiap perangkat daerah dalam struktur pemerintahan daerah, serta tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Misalnya, Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif, sedangkan Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Walikota.

1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UFT yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Semua peraturan yang setingkat dan/atau lebih rendah yang mengatur tentang perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Peraturan Daerah. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

(-)