Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENAMAAN JALAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMAAN JALAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku28 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi nama jalan, memberikan kepastian hukum, kemudahan identifikasi, serta menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap jalan daerah wajib diberi nama.
  2. Penamaan jalan ditetapkan oleh Bupati, kecuali nama pahlawan nasional memerlukan persetujuan DPRD.
  3. Nama jalan dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, flora, fauna, legenda lokal, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma.
  4. Papan nama jalan wajib dipasang oleh pemerintah daerah atau pengembang perumahan.
  5. Penggantian nama jalan mengikuti tata cara pengusulan nama jalan.
  6. Terdapat larangan mengubah nama jalan tanpa izin dan merusak/menghilangkan papan nama jalan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, nama jalan di daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku dan jalan milik Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan namanya wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).