di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri
Juga dikenal sebagai: PP 26/2003 · PP No. 26 Tahun 2003 · PP Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Mandiri guna mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan nilai perusahaan. Penambahan penyertaan modal Negara dilakukan dengan mengkapitalisasi sebagian cadangan PT. Bank Mandiri hingga 30 Juni 2002. Penambahan modal ini sebesar Rp 1 triliun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan terkait lainnya. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.