Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri

Juga dikenal sebagai: PP 26/2003 · PP No. 26 Tahun 2003 · PP Nomor 26 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2003Tanggal Penetapan:29 Mei 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2003
Tanggal Penetapan29 Mei 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Mandiri guna mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan nilai perusahaan. Penambahan penyertaan modal Negara dilakukan dengan mengkapitalisasi sebagian cadangan PT. Bank Mandiri hingga 30 Juni 2002. Penambahan modal ini sebesar Rp 1 triliun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan terkait lainnya. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)