Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Padang Pandjang tentang pajak pendaftaran perusahaan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat dan Walikota Padang Pandjang.