Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1961 · Keppres No. 94 Tahun 1961 · Keppres Nomor 94 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Padang Pandjang tentang pajak pendaftaran perusahaan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat dan Walikota Padang Pandjang.

(-)

(-)