Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2015 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2015Tanggal Penetapan:13 Agustus 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku13 Agustus 2015
Tanggal Penetapan13 Agustus 2015
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, sehat, indah, serasi, dan seimbang lingkungannya, melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, melestarikan dan mengembangkan fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, serta menciptakan kesadaran dan komitmen untuk berpartisipasi dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi penetapan kebijakan, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengelolaan Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, pengembangan instrumen lingkungan hidup, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan informasi lingkungan hidup, serta penegakan hukum lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Kabupaten. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan terhadap media lingkungan hidup (air, udara, tanah) dan ekosistem, melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pemeliharaan lingkungan hidup meliputi pemeliharaan kualitas air, udara, tanah, dan ekosistem lainnya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk publikasi informasi terkait lingkungan hidup. Perizinan diatur, meliputi izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), seperti izin pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah, penyimpanan limbah B3, pengumpulan limbah B3, dan dumping limbah. Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan terhadap izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif diterapkan bagi pelanggaran ketentuan, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 52 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan/PPLH, dan pencabutan izin lingkungan/PPLH. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 71 huruf a, b, c, d, g, h, i, l, dan/atau m dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 71 huruf e, f, j, dan/atau k dapat dipidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.