Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2000 · Keppres No. 9 Tahun 2000 · Keppres Nomor 9 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2000Tanggal Penetapan:27 Januari 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2000
Tanggal Penetapan27 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang perlunya menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Oleh karena itu, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan tersebut berlangsung. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup penugasan Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas Presiden mulai tanggal 28 Januari 2000 hingga 13 Februari 2000 atau sampai Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)