di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 705.112.749.025,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 909.161.684.318,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (204.048.935.293,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 290.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.158.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 283.842.000.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Investasi non Permanen.
Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.