di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 1/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, mengembangkan kemampuan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, serta meningkatkan peran mereka dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui fasilitasi pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dan dukungan kelembagaan. Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil dilakukan melalui fasilitasi kelembagaan (pembentukan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok), pengembangan usaha (produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi), kemitraan, dan perizinan (penyederhanaan tata cara, keringanan biaya, dan pemberian informasi).
Pemerintah Daerah berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil, yang dapat didelegasikan kepada Dinas terkait. Peran serta Dewan Koperasi Indonesia Daerah dan Kamar Dagang dan Industri Daerah juga dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan ini.