di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Program Dan Anggaran Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 36/2016 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (SIMonev) yang memudahkan unit organisasi dalam menetapkan dan melaporkan capaian target kinerja dan anggaran. Setiap Satuan Kerja (Satker) diwajibkan menyusun indikator kinerja, target capaian kegiatan, dan rencana realisasi anggaran yang diinput ke dalam SIMonev. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri serta digunakan sebagai bahan penilaian pemberian tunjangan kinerja. SIMonev dikelola oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Tim Pengelola, dengan jenjang pengelolaan yang mencakup tingkat kementerian hingga Satker lainnya.