Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku27 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (1) huruf j, Pasal 6 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf j dan Lampiran X Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP dalam menciptakan kondisi daerah yang tenteram dan tertib, seiring dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Satpol PP: Satpol PP merupakan perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP bertugas menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain, dan pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur. 2. Susunan Organisasi Satpol PP: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat) yang masing-masing memiliki Seksi-Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Satpol PP di Kecamatan. 3. Eselon Jabatan: Kepala Satuan (eselon II.b), Sekretaris dan Kepala Bidang (eselon III.b), Kepala Subbagian dan Kepala Seksi (eselon IV.a). 4. Tata Kerja: Kepala Satuan dan pejabat fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Kepala Satuan wajib mengawasi bawahan dan memberikan bimbingan. Kepala Satuan wajib mengikuti petunjuk atasan dan menyampaikan laporan berkala.

(-)

(-)