di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 1/2025 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Purworejo dan meningkatkan peran aktif pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelestariannya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pemajuan Kebudayaan Nasional dan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan dalam pelestarian budaya tradisional agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan pelestarian oleh Pemerintah Daerah, yang dapat membentuk komunitas atau sanggar di tingkat kecamatan. Pelestarian meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Ekspresi Budaya Tradisional, dengan memperhatikan nilai agama, budaya, norma, etika, hukum adat, kepentingan umum, jati diri bangsa, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pelindungan dilakukan melalui Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemutakhiran data. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, Pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan ditujukan untuk kepentingan pariwisata, sosial, pendidikan, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, serta mempererat silaturahmi dan memberdayakan pelaku pelestari melalui festival, pagelaran, atau pameran. Peran serta masyarakat dan pelaku usaha juga diatur, termasuk promosi dan penyediaan tempat promosi Ekspresi Budaya Tradisional.