Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 15/2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban APBD TA 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2011; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2011; 3. Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2011; 4. Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2011; 5. Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang semuanya dilampiri dengan laporan kinerja. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 491.454.061.098,13 dan belanja sebesar Rp. 479.421.889.590,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.032.171.508,13. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 96.003.593.127,47. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 915.200.325.249,41, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.091.632.225,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 911.108.693.024,41. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 98.003.593.127,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 108.157.888.677,60. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)