Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Beasiswa Pendidikan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil yang Menempuh Pendidikan Jenjang Magister dan Doktor

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Madiun 51/2025 · Perwali Kota Madiun No. 51 Tahun 2025 · Perwali Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2025Tanggal Penetapan:16 Desember 2025
PendidikanKetenagakerjaanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pelaksanaan Beasiswa Pendidikan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil yang Menempuh Pendidikan Jenjang Magister dan Doktor
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku16 Desember 2025
Tanggal Penetapan16 Desember 2025
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan pengembangan karier guru melalui dukungan finansial bagi mereka yang menempuh pendidikan jenjang magister dan doktor.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian beasiswa bagi Guru PNS yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan syarat telah memiliki izin Tugas Belajar. Besaran beasiswa ditetapkan sebesar Rp10.000.000 untuk jenjang magister (diberikan satu kali) dan maksimal Rp100.000.000 untuk jenjang doktor (diberikan per semester selama maksimal 6 semester). Proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui verifikasi berkas dan penilaian presentasi. Penerima beasiswa ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota, dan penyaluran dana dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah setelah permohonan diajukan oleh Dinas Pendidikan. Seluruh pendanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun.

(-)

1. Penerima beasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikannya wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima. 2. Penerima beasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikannya tidak dapat mengajukan diri sebagai penerima beasiswa pada tahap berikutnya.