di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 50/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 50 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi atas pemanfaatan dan optimalisasi aset daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan yang akuntabel, mulai dari pendaftaran, pendataan, penetapan, hingga penagihan retribusi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban subjek retribusi (orang pribadi atau badan) untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Objek retribusi mencakup berbagai pemanfaatan aset daerah, seperti gedung pertemuan, stadion, alat berat, tanah, hingga fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dikecualikan dari retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi serta pemakaian bangunan oleh instansi pemerintah.
Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pemungutan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dengan pembayaran yang diutamakan melalui sistem elektronik. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemeriksaan, keberatan, pemberian keringanan, serta penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa. Untuk meningkatkan kinerja, peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian insentif kepada instansi pelaksana pemungut retribusi berdasarkan capaian kinerja tertentu.