Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 8/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:23 Juni 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku24 Juni 2008
Tanggal Penetapan23 Juni 2008
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2004 Nomor 33).

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah penyerahan kewenangan mengenai kelautan dan perikanan kepada Kabupaten Majene serta perlunya pembinaan dan pengawasan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan demi peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi izin usaha kelautan dan perikanan, termasuk:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan di bidang kelautan dan perikanan, dengan objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin usaha kelautan dan perikanan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha kelautan dan perikanan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan usaha kelautan dan perikanan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha perikanan yang diberikan, meliputi izin usaha penangkapan, budidaya air payau, budidaya laut, pembenihan ikan, pengolahan ikan, surat izin kapal perikanan, pemasangan rumpon dan bagang, serta retribusi angkutan/pengiriman komoditas perikanan keluar kabupaten.
  6. Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan: Dipungut di mana pelayanan ketatausahaan diterbitkan atau disahkan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilunasi sekaligus.
  9. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda.
  10. Masa Retribusi: Satu tahun, dengan izin usaha berlaku sampai 3 tahun.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pembebasan, pengurangan, dan keringanan retribusi.
  12. Jaminan dan Perlindungan Keselamatan Nelayan: Pemerintah daerah berkewajiban memperhatikan perlindungan keselamatan nelayan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2004 Nomor 33), dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.