Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi lembaga teknis daerah, organisasi kecamatan, dan organisasi kelurahan di Kabupaten Kerinci.
Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah yang berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit umum daerah.
2. Pembentukan organisasi kecamatan dan kelurahan.
3. Susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan, termasuk sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi.
4. Kedudukan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan sebagai unsur pendukung tugas Bupati.
5. Tugas pokok lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
6. Penetapan jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan.
7. Pengaturan mengenai eselon dan kompetensi jabatan pada lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.