Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 14/2014 · UU No. 14 Tahun 2014 · UU Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:23 Juli 2014
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan23 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Muna Barat bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial budaya, politik, serta potensi daerah. Tujuan utama adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui otonomi daerah.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom baru yang terdiri dari 11 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Muna Barat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini juga mencakup pengaturan batas wilayah, penetapan ibu kota di Laworo, dan pembentukan perangkat daerah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemindahan personel, aset, dan dokumen dari Kabupaten Muna ke Kabupaten Muna Barat, serta pengaturan pembiayaan dan alokasi dana perimbangan untuk mendukung pemerintahan baru.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Muna Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Sebelum Bupati Muna Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Muna sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Muna Barat.

(-)