Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Dan Kejaksaan Negeri Oelamasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2009 · Keppres No. 15 Tahun 2009 · Keppres Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2009Tanggal Penetapan:11 Juni 2009
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Dan Kejaksaan Negeri Oelamasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2009
Tanggal Penetapan11 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Pembentukan beberapa Kejaksaan Negeri baru ini bertujuan untuk memperluas cakupan layanan hukum di berbagai wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, yaitu di Kabupaten Kediri, Andoolo, Sei Rampah, Pasangkayu, Pasarwajo, dan Oelamasi. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten masing-masing. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri sebelumnya. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri baru yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri sebelumnya tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri baru tersebut.

(-)