Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kota Tasikmalaya.
Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemungutan retribusi tersebut. Ruang lingkup peraturan ini mencakup jenis retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, masa retribusi, pemberian keringanan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, dengan mempertimbangkan desain, rencana teknis, tata ruang, serta syarat keselamatan. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha. Retribusi Izin Trayek dikenakan kepada badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Tarif retribusi ditinjau secara berkala, paling lama tiga tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.