Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2012 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 27); 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 33); 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 35); 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 43); 6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 44); 7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 45); 8. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2005 Nomor 55); 9. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 78); 10. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 104).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kota Tasikmalaya. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemungutan retribusi tersebut. Ruang lingkup peraturan ini mencakup jenis retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, masa retribusi, pemberian keringanan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup. Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, dengan mempertimbangkan desain, rencana teknis, tata ruang, serta syarat keselamatan. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha. Retribusi Izin Trayek dikenakan kepada badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Tarif retribusi ditinjau secara berkala, paling lama tiga tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.