Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Candi Birawa Kab. Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 9/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Candi Birawa Kab. Kediri
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis unit usaha baru, penyesuaian modal dasar, dan penyesuaian prosentase penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri. Unit usaha baru yang ditambahkan adalah Unit Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Unit Sumber Daya Alam Panas Bumi. Modal dasar Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah, menjadi sebesar Rp. 4.000.001.049,93. Prosentase penggunaan laba bersih juga disesuaikan, dengan rincian sebagai berikut: untuk pendapatan daerah/Pendapatan Asli Daerah sebesar 55%, untuk cadangan umum sebesar 15%, untuk kesejahteraan karyawan sebesar 10%, untuk Jasa Produksi sebesar 10%, dan untuk dana pensiun sebesar 10%. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kepegawaian, di mana Direksi berwenang mengangkat pegawai setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pegawai oleh Direksi akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)