Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut

Juga dikenal sebagai: PP 6/1961 · PP No. 6 Tahun 1961 · PP Nomor 6 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1961Tanggal Penetapan:14 Maret 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 1961
Tanggal Penetapan14 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960, khususnya dalam hal pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut kepada warga negara Indonesia yang bukan anggota militer Angkatan Laut. Kebijakan ini menyerahkan wewenang pelaksanaan pemberian tanda kehormatan tersebut kepada Kepala Staf Angkatan Laut, yang sebelumnya merupakan wewenang Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Pemberian Satyalancana ini dilengkapi dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut atas nama Presiden. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada individu yang telah berkontribusi dalam perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut dan negara secara umum.

(-)

(-)