Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 13/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.021.671.092.082,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.021.357.337.082,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 313.755.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 4.686.245.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp. 313.755.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)