Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 8/2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 665.751.559.380,00, yang meliputi:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 76.046.752.375,00 (terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah).
  • Dana Perimbangan sebesar Rp 474.199.761.358,00 (terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus).
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 115.505.045.647,00 (terdiri dari dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus).

Belanja Daerah:

  • Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 643.994.452.324,66, yang meliputi:
  • Belanja tidak langsung sebesar Rp 394.757.422.585,18 (terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga).
  • Belanja langsung sebesar Rp 249.237.029.739,48 (terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran.
  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 23.000.000.000,00 (terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah).
  • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.242.892.944,66 (terdiri dari pembayaran utang pokok).

Bupati berwenang menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)