Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2010 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku03 Januari 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2010
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 92).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan, kemampuan keuangan, dan cakupan tugas, serta hasil evaluasi kelembagaan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan meliputi penghapusan dan penambahan beberapa bagian dalam struktur organisasi perangkat daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada:

  1. Pasal 2, dengan menghapus angka 2 huruf d ayat (2) dan menyisipkan angka 7a dan 7b.
  2. Pasal 3, dengan mengubah huruf b) dan huruf c) angka 2 huruf d.
  3. Pasal 5, mengubah tugas pokok Sekretariat Daerah.
  4. Pasal 23, dengan menghapus huruf d.
  5. Menghapus Bagian Kedua Bab VII.
  6. Pasal 53, dengan mengubah huruf c, d, dan e serta menghapus angka 1, 2, dan 3 pada huruf-huruf tersebut.
  7. Menyisipkan Bagian Ketujuh A dan Bagian Ketujuh B setelah Bagian Ketujuh BAB VII, yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.
  8. Pasal 65, dengan menghapus dan menambahkan beberapa huruf dan angka.
  9. Pasal 71, dengan mengubah huruf c dan menghapus huruf d.
  10. Menyisipkan Pasal 76A yang mengatur tentang bagan struktur organisasi perangkat daerah.
  11. Pasal 80, dengan menyisipkan huruf d1.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.

1. Jabatan Kepala Seksi pada Inspektorat masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang diatur lebih lanjut oleh Walikota.

(-)