di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perpanjangan IMTA memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, serta penerbitan perpanjangan izin tersebut merupakan urusan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup: