di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Syariah Bangka
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Syariah Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan melakukan kerjasama investasi modal antara Pemerintah Provinsi dan Bank Syariah Bangka. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup: