Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Syariah Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Syariah Bangka
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Syariah Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan melakukan kerjasama investasi modal antara Pemerintah Provinsi dan Bank Syariah Bangka. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Syariah Bangka sebesar Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
  2. Penyertaan modal ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Nilai penyertaan modal dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Syariah Bangka.
  5. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS berdasarkan penilaian Akuntan Publik.
  6. Keuntungan dari hasil usaha menjadi hak Pemerintah Provinsi dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.
  7. Gubernur dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Syariah Bangka.

(-)

(-)