di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, penghapusan jenis retribusi tertentu, dan penyesuaian pengelolaan keuangan Rumah Sakit Khusus Respira menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang memadai. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum.
Ketentuan Substansial: