Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, penghapusan jenis retribusi tertentu, dan penyesuaian pengelolaan keuangan Rumah Sakit Khusus Respira menjadi Badan Layanan Umum Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang memadai. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah dengan menambahkan huruf d, sehingga jenis retribusi meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Jasa Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  2. Pasal 5 ayat (1) dan (3) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf c dihapus, terkait Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  3. Pasal 19 ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dihapus dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, terkait Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  4. Menyisipkan BAB VA dan 7 pasal (Pasal 24A s.d. 24G) di antara BAB V dan BAB VI, mengatur Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  5. Lampiran I, II, dan III diubah, dan ditambah Lampiran IV mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

(-)

(-)