Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2007 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2007Tanggal Penetapan:23 Februari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku26 Februari 2007
Tanggal Penetapan23 Februari 2007
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2007. APBD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007, serta Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berkesinambungan, aspiratif, transparan, kredibel, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  1. Struktur APBD:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 556.289.611.000,-
    • Belanja Daerah: Rp. 580.627.531.152,-
    • Defisit: (Rp. 24.337.920.152,-)
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 26.354.920.152,-
      • Pengeluaran: Rp. 2.017.000.000,-
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)