di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: PP 96/2015 · PP No. 96 Tahun 2015 · PP Nomor 96 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung pengembangan ekonomi nasional dan daerah serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan di KEK, termasuk dalam bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan. Fasilitas perpajakan mencakup pengurangan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru. Selain itu, kemudahan diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam bidang ketenagakerjaan, dibentuk Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus di KEK. Fasilitas keimigrasian mencakup pemberian visa kunjungan dan izin tinggal bagi orang asing yang bekerja atau memiliki properti di KEK. Peraturan ini juga mengatur pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah di KEK.