Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PP 96/2015 · PP No. 96 Tahun 2015 · PP Nomor 96 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaFasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung pengembangan ekonomi nasional dan daerah serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan di KEK, termasuk dalam bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan. Fasilitas perpajakan mencakup pengurangan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru. Selain itu, kemudahan diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam bidang ketenagakerjaan, dibentuk Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus di KEK. Fasilitas keimigrasian mencakup pemberian visa kunjungan dan izin tinggal bagi orang asing yang bekerja atau memiliki properti di KEK. Peraturan ini juga mengatur pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah di KEK.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; c. Ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya atau dicabutnya pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud.

1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat dicabut jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai industri yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK, tidak merealisasikan penanaman modal sesuai rencana, atau tidak memenuhi ketentuan pelaporan. 2. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.