Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 5/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perlunya perlindungan hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Bupati untuk menegakkan Perda dan Perkada, yang kemudian didelegasikan kepada Satpol PP Kabupaten Malinau.
  2. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda dan Perkada.
  3. Kerjasama dan koordinasi antara Satpol PP dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam mewujudkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  4. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penegakan Perda dan Perkada, yang meliputi perencanaan, peningkatan SDM Satpol PP, pemenuhan perlengkapan operasional, pencegahan, perlindungan, pembinaan teknis, dan monitoring evaluasi.
  5. Penegakan Perda dan Perkada dilakukan melalui peningkatan kesadaran, ketaatan, dan penerapan sanksi.
  6. Pengaturan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, meliputi berbagai aspek seperti tertib jalan, tata ruang, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat.
  7. Perlindungan masyarakat melalui pembinaan teknis operasional Satlinmas.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Malinau dan pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan OPD terkait.

1. Ketentuan Peraturan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 2. Dengan Berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 3. Selain melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas dan tanggungajwab melakukan penertiban dan pengamanan terhadap aset -aset milik Pemerintah Daerah; 4. Pelaksanaan ketentuan Peratruan Daerah ini dilakukan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan perudang-undangan; 5. Dalam pelaksanaan tugas operasional dilapangan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. 6. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur satuan polisi pamong praja melalui pendidikan dan pelatihan. 7. Untuk terlaksananya optimalisasi tugas dan fungsi , Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan tugas dimaksud.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi dapat dikenakan terhadap setiap pelanggaran berupa : teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian tetap kegiatan; pencabutan sementara ijin; pencabutan tetap ijin; denda administratif ;dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Dan Pasal 83 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh hari ) dan paling lama 30 (tiga puluh )hari atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ).