Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 13/2019 · Peraturan BKN No. 13 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018. Tujuannya adalah memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Jabatan ini memiliki tugas melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian, tergantung pada jenjang jabatan. Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan ini didasarkan pada beban kerja yang meliputi jumlah satuan kerja, pemangku kepentingan, dan transaksi keuangan. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, dan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana/Diploma IV di bidang terkait.

(-)

  • Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  • Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.