Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai stabilisasi harga dalam penawaran umum, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur bahwa Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat melakukan stabilisasi harga Efek di Bursa Efek selama masa Penawaran Umum dengan tujuan mempertahankan harga pasar. Stabilisasi harga harus memenuhi syarat, termasuk harga stabilisasi tidak boleh berbeda dari harga resmi Penawaran Umum, dilakukan selama masa penawaran, diungkapkan dalam prospektus, memastikan pembeli telah menerima informasi tentang stabilisasi, dan menyampaikan informasi kepada OJK, agen penjualan, dan masyarakat pemodal mengenai waktu dimulainya dan berakhirnya stabilisasi.