Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 6 /POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaStabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-88/PM/1996 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor XI.B.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai stabilisasi harga dalam penawaran umum, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur bahwa Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat melakukan stabilisasi harga Efek di Bursa Efek selama masa Penawaran Umum dengan tujuan mempertahankan harga pasar. Stabilisasi harga harus memenuhi syarat, termasuk harga stabilisasi tidak boleh berbeda dari harga resmi Penawaran Umum, dilakukan selama masa penawaran, diungkapkan dalam prospektus, memastikan pembeli telah menerima informasi tentang stabilisasi, dan menyampaikan informasi kepada OJK, agen penjualan, dan masyarakat pemodal mengenai waktu dimulainya dan berakhirnya stabilisasi.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran.