Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa dengan pengelolaan keuangan yang berdayaguna dan berhasilguna.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Azas Pengelolaan Keuangan Desa:** Keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:** Perbekel (Kepala Desa) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Perbekel dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang dikoordinasi oleh Sekretaris Desa.
3. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa):** APBDesa disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kemampuan penerimaan desa, berpedoman pada RKPDesa. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
4. **Sumber Pendapatan Desa:** Pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya, hibah, dan sumbangan pihak ketiga.
5. **Kekayaan Desa:** Tanah desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan keuangan Desa.